Bidang Evaluasi & Statistik
Kepala Bidang Evaluasi dan Statistik, mempunyai tugas:
- Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang analisa, penilaian, pengendalian dan statistik.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis bidang evaluasi dan statistik.
- Mengkoordinir dan menyusun data hasil pelaksanaan program kegiatan pembangunan.
- Melakukan analisa dan penilaian Program/Kegiatan bahan dan laporan termasuk laporan instansi mengenai pelaksanaan program kegiatan pembangunan.
- Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan di daerah dan menyusun laporan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pembangunan.
- Mengolah bahan serta menyusun data statistik dan pelaksanaan pembangunan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Evaluasi dan Statistik dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Statistik & Evaluasi.
Sub Bidang Statistik
Sub Bidang Statistik Mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang statistik dan dokumentasi.
- Mengkoordinir dan menyusun data pelaksanaan program pembangunan.
- Mengkoordinir dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan pedoman dan petunjuk berkaitan dengan statistik.
- Menyusun data statistik Kota Samarinda.
- Melaksanakan pembuatan profil Kota Samarinda
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Evaluasi
Sub Bidang Evaluasi mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang analisa, penilaian dan pengendalian.
- Melakukan analisa dan penelitian hasil evaluasi terhadap program kegiatan pembangunan yang bersumber dana pada APBD Kota Samarinda dan tugas pembantuan dan menyusun laporannya.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka memonitor dan mempersiapkan laporan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pembangunan.
- Melaksanakan monitoring program kegiatan baik yang bersumber dana APBN/PLN, APBD Provinsi dan Subsidi Provinsi yang kegiatan pembangunan berlokasi di wilayah Pemerintah Kota Samarinda.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.