Bidang Perencanaan Ekonomi
Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan bidang Ekonomi
Rincian tugas tersebut di atas sebagai berikut:
- Membantu Kepala BAPPEDA dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang Ekonomi.
- Mengkordinir dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis.
- Melakukan perencanaan pembangunan pertanian dalam arti luas, pertambangan dan energi, industri, perdagangan dan koperasi serta investasi dan pengembangan dunia usaha.
- Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan pertanian dalam arti luas, pertambangan dan energi, industri, perdagangan dan koperasi serta pengembangan dunia usaha yang disusun oleh Dinas-Dinas Daerah, satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, instansi-instansi vertikal dan Badan lain yang berada dalam wilayah daerah Kota Samarinda.
- Melakukan inventarisasi permasalahan di bidang ekonomi serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalahnya.
- Mengkoordinasikan penyusunan program kegiatan tahunan di bidang ekonomi yang diusulkan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Ekonomi dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Industri Perdagangan, Koperasi & Dunia Usaha dan Sub Bidang Pertanian.
Sub Bidang Industri Perdagangan, Koperasi & Dunia Usaha
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan perencanaan bidang industri, perdagangan, koperasi, investasi dan dunia usaha. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang industri, perdagangan, koperasi, investasi dan dunia usaha.
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan industri, perdagangan, koperasi, investasi dan dunia usaha.
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan industri, perdagangan, koperasi, investasi dan dunia usaha.
- Melaksanakan koordinasi dan asistensi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan pemecahan permasalaham di Sub Bidang Industri Perdagangan, Koperasi dan Dunia Usaha.
- Memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Pertanian
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan perencanaan bidang pertanian dalam arti luas. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang Pertanian dalam arti luas.
- Mengkordinir bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
- Melaksanakan koordinasi dan asistensi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan pemecahan permasalah di Sub Bidang Pertanian.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pidang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.