Bidang Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah

Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

  • Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
  • Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
  • Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
  • Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
  • Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:

  • Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
  • Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

Sub Bidang Prasarana Wilayah

Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:

  • Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
  • Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Dokumen-dokumen Bidang Fisik & Prasarana