Bidang Sekretariat
Bidang Tata Usaha / Sekretariat mempunyai tugas:
- Memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Badan dan seluruh satuan organisasi dan bertindak selaku Kepala Tata Usaha.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis.
- Mengkoordinir penyusunan rencana kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
- Melaksanakan evaluasi program kegiatan Organisasi.
- Melaksanakan penyusunan RENSTRA Kota dan RENSTRA BAPPEDA.
- Melaksanakan kegiatan PROPEDA Kota.
- Melaksanakan penyusunan LAKIP BAPPEDA.
- Melakukan urusan keuangan BAPPEDA.
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan BAPPEDA.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.
Bidang Tata Usaha dibagi menjadi tiga Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Bagian Umum & Keuangan, Sub Bidang Bagian Keuangan dan Sub Bidang Bagian Penyusunan Program & Rencana Kegiatan.
Sub Bidang Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bidang Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Membantu Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan administrasi surat menyurat dan tata kearsipan
- Melaksanakan urusan rumah tangga BAPPEDA
- Menyelenggarakan pemeliharaan barang inventarisasi BAPPEDA.
- Menyusun dan mengadakan kebutuhan sarana & prasarana BAPPEDA serta menyalurkan untuk keperluan operasional kantor sesuai dengan standarisasi.
- Mengusulkan penghapusan barang invetarisasi yang sudah tidak layak untuk dioperasionalkan / digunakan dalam menunjang kegiatan kantor.
- Mengkoordinir, menyiapkan, mengolah data kepegawaian.
- Mengolah administrasi kepegawaian dan membuat laporan.
- Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi pengusulan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemberhentian, pensiunan, penghargaan dan kesejahteraan pegawai.
- Mengusulkan, mengurus pegawai mengikuti diklat penjenjangan / fungsional.
Sub Bidang Bagian Keuangan
Sub Bidang Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- Mengelola Keuangan dan mengusulkan Rencana Anggaran Kantor.
- Melaksanakan administrasi dan mempertanggungjawabkan keuangan serta membina pemegang kas dan pembantu pemegang kas.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesua dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.
Sub Bidang Bagian Penyusunan Program dan Rencana Kegiatan
Sub Bidang Bagian Penyusunan Program dan Rencana Kegiatan mempunyai tugas:
- Membantu Sekretaris dalam menyelanggarakan sebagian tugas pokok di bidang penyusunan program dan rencana kegiatan di lingkungan Bappeda.
- Mengkoordinir dan menghimpun petunjuk teknis yang berkaitan dengan rencana penyusunan kegiatan tahunan se-Kota Samarinda.
- Mengkoordinir penyusunan RENSTRA Kota dan RENSTRA BAPPEDA.
- Mengkoordinir penyusunan Rencana jangka Pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
- Mengkoordinir penyusunan PROPEDA Kota
- Membuat lapiran serta pelaksanaan sesua program yang telah direncanakan (LAKIP).
- Mengamati perkembangan atas pelaksanaan rencana program kegiatan di lingkungan Beppeda.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesua dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.