Bidang Perencanaan Sosial Budaya
Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya, mempunyai tugas:
- Membantu Kepala BAPPEDA dalam menyelanggarakan sebagian tugas pokok di Bidang Sosial Budaya.
- Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis.
- Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan pendidikan, mental spiritual dan pemerintahan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, kependudukan, hukum, penerangan serta komunikasi.
- Melaksanakan koordinasi dan memadukan rencana pembangunan di bidang pendidikan, mental spiritual dan pemerintahan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, kependudukan, hukum, penerangan serta komunikasi yang disusun oleh dinas-dinas, lembaga teknis satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, kecamatan, kelurahan dan badan-badan lain yang berada dalam wilayah Daerah Pemerintah Kota Samarinda.
- Menginventarisasi permasalahan di bidang sosial budaya serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya.
- Mengkoordinasikan penyusunan program kegiatan tahunan di bidang sosial budaya yang meliputi pendidikan, mental spiritual dan pemerintahan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, kependudukan, hukum, penerangan serta komunikasi untuk diusulkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Sosial Budaya dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Pendidikan & Pemerintahan dan Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan & Informasi.
Sub Bidang Pendidikan & Pemerintahan
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pembangunan bidang pendidikan dan pemerintahan. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang perencanaan pendidikan dan pemerintahan.
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pendidikan, mental spiritual dan pemerintahan.
- Melakukan inventarisasi permasalahan dan pemecahan permasalahan pada sub bidang pendidikan pemeriontahan.
- Melakukan koordinasi dan asistensi pada instansi yang terkait.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan & Informasi
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pembangunan bidang Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan dan Informasi. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang perencanaan Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan dan Informasi.
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan bidang Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan dan keluarga berencana, ketenagakerjaan, generasi muda, kebudayaan, agama, pariwisata, kesehatan dan informasi.
- Melakukan inverntarisasi permasalahan dan pemecahan permasalahan pada sub bidang Kesejahteraan Rakyat, Kependudukan, Pariwisata dan Informasi.
- Melakukan koordinasi dan asistensi pada instansi yang terkait
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.