Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda 2011
Dalam rangka mewujudkan Visi Kota Samarinda sebagai Kota Jasa, Industri, Perdagangan dan Pemukiman yang Berwawasan Lingkungan perlu dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), yang akan menjadi salah satu acuan dalam merumuskan perencanaan dan penganggaran. Berkaitan dengan kebijakan pembangunan daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa, SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat pada tingkat pusat maupun daerah.
Pembangunan di Kota Samarinda haruslah sinergi dengan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya dan kabupaten dan kota yang di ada sekeliling Samarinda pada khususnya, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan hasil yang maksimal.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) merupakan wadah penyampaian aspirasi masyarakat yang akan menghasilkan dokumen kebijakan pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda perlu mendapat dukungan penganggaran yang akan dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Penyusunan KUA ini dilaksanakan dalam rangka menyediakan suatu pedoman dan atau petunjuk untuk kegiatan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011 (RAPBD 2011). Sebagai suatu kebijakan pada tingkat operasional yang bersifat penjabaran dan mediasi tahunan, penyusunan KUA 2011 merujuk pada rencana pembangunan jangka menengah Kota Samarinda. KUA 2011 disusun dengan memperhatikan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2010.
Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) 2011 digunakan juga untuk mensinkronisasikan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang operasionalnya sebagaimana tertuang di dalam pasal 84 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Permendgari Nomor 59 Tahun 2007, rancangan KU-APBD yang memuat target pencapaian kinerja terukur dari program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, dan sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011.