Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Tahun 2008
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, serta Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 31 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Samarinda Tahun 2005-2010 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007.
Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2008 dilakukan untuk memberikan pedoman dan atau petunjuk dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 (RAPBD 2008). Sebagai suatu kebijakan pada tingkat operasional yang bersifat penjabaran dan mediasi tahunan yang merujuk pada rencana pembangunan jangka menengah Kota Samarinda Tahun 2005 - 2010 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2006. KUA dan PPAS 2008 disusun dengan memperhatikan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2007 pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dimana kinerja pelaksanaan pada sisi belanja langsung yakni belanja operasi dan pemeliharaan maupun belanja modal.
Dalam kapasitas sebagai mediasi, KUA dan PPAS 2008 memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan dapat dilaksanakan dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien. Oleh karena itu penyusunan KUA dan PPAS 2008 tetap mempertimbangkan keadaan Kota Samarinda dan kinerja APBD tahun 2007 serta kemampuan nyata keuangan daerah, disamping mempertimbangkan kebutuhan yang berkembang secara sektoral di masyarakat yang diwadahi melalui penjaringan aspirasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah.
Implementasi KUA dan PPAS 2008 melalui RAPBD 2008 diharapkan dapat menjabarkan fungsi-fungsi: otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Selain itu dengan KUA dan PPAS 2008 diarahkan pula pada upaya mndorong perekonomian daerah melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kegiatan penyediaan dan penanganan prasarana dasar, seperti : infrastruktur permukiman dan fasilitas umum, perluasan lapangan kerja, penciptaan rasa aman dan ketertiban, peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.