Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2008
Pembangunan Daerah merupakan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah dimana penyelengaraannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dalam kurun waktu jangka panjang, jangka menengah dan rencana kerja pemerintah (satu tahunan). Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya upaya yang maksimal dari segenap komponen terkait dengan mengoptimalkan rangkaian proses dan pelaksanaan pembangunan daerah melalui musrenbang tingkat kelurahan, musrenbang tingkat kecamatan dan terakhir melalui musrenbang tingkat kota. Musrenbang ditujukan untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan segenap lapisan warga masyarakat Kota Samarinda.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda tahun 2008 ini merupakan hasil dari kesepakatan antar pelaku pembangunan yang menitik-beratkan pada sinkronisasi rencana kegiatan antar satuan perangkat kerja daerah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan daerah. Buku RPKD juga merupakan pedoman perencanaan pembangunan tahunan bagi aparatur pemerintah Kota Samarinda yang secara substansial merupakan penjabaran konkrit dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Dengan disusunnya buku RKPD ini diharapkan agar arah dan sasaran pembangunan benar - benar dapat mengarah kepada visi dan misi daerah sebagaimana yang diharapkan.
Untuk ini diharapkan agar segenap aparatur Pemerintah Kota Samarinda mempedomani RKPD ini sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2008, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2008 dan penyusunan RAPBD tahun 2008 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.