Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Amandemen keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi dimaksudkan untuk mempercepat proses terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah selain mampu meningkatkan daya saing, melalui prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam pembangunan juga mampu meningkatkan daya guna potensi dan keanekaragaman sumber daya daerah.

Walaupun undang undang secara jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, namun dalam penyusunan perencanaan daerah tetap harus memperhatikan keterkaitan antara perencanaan pemerintahan pusat, propinsi dan antar pemerintah daerah, sehingga pencapaian tujuan daerah mendukung pencapaian tujuan nasional. Aspek hubungan tersebut memperhatikan kewenangan yang diberikan terkait dengan hubungan sumber daya alam dan sumber daya lainnya maupun dengan pelayanan umum serta keuangan.

Sesuai dengan Peraturan perundang undangan, Pemerintah Daerah harus menyusun rencana pembangunan yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah maupun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke Pemerintah.

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan menurut undang undang tersebut dibagi menjadi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Dalam rangka perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah harus memperhatikan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan struktur tata pemerintahan. Oleh karena itu tujuan dan sasaran pembangunan harus memperhatikan permasalahan yang menjadi lingkup nasional maupun amanat pembangunan yang diberikan,oleh pemerintah pusat. Alokasi sumber daya daerah harus mendukung penyelesaian masalah nasional disamping menjadi masalah yang ada di daerah masing masing.